Friday, 9 August 2024

Kenali Regulasi Membawa Obat dan Kosmetik Untuk Para Traveler dan Jastiper

Sekarang kesadaran akan kesehatan di masyarakat kita sudah semakin meningkat. Industri kosmetik, obat, suplemen dan obat bahan alam mengalami peningkatan dan inovasi yang cukup signifikan sesuai dengan meningkatnya permintaan konsumen.

Walaupun saat ini tren kosmetika dan obat dalam negeri sudah jauh membaik terutama dari segi kualitas, namun ada kalanya ketika kita kena racun dari para influencer yang sedang jalan-jalan keluar negeri. Tidak dipungkiri koq, akupun suka mengikuti trend makeup Korea dan skincare Jepang. Adakalanya produk baru yang launching di negara asalnya tidak masuk ke pasar Indonesia meski sudah ada toko official atau distributor resminya di Indonesia. 

Dengan alasan inilah aku seringkali ikut jastip skincare atau kosmetik pada teman dan kerabat yag sedang jalan-jalan ke Korea atau Jepang.

Tapiii ternyata untuk membawa barag jastip atau oleh-oleh terutama obat dan kosmetik ada regulasi khusus yang tidak bisa dilanggar. Akupun baru tahu karena kemarin Minggu, 4 Agustus 2023 aku megikuti salah satu talkshow di event Wellness Festival 2024 yang diadakan di Central Park Mall, Jakarta Barat.


Event Wellfest 2024 ini diadakan dari tanggal 2-4 Agustus 2024, kebetulan aku hadir di hari terakhir nih.. Kalian adakah yang hadir juga? Wellfest 2024 merupakan event tahunan hasil kerjasama antara pemerintah, masyarakat pelaku usaha, akademisi dan media supaya masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai wellnes lifestyle.

Wellfest 2024 juga diikuti oleh 80 booth yang mencakup kesehatan dan perawatan tubuh, wellness tourism, dan wellness lifestyle. Selain berbelanja produk favorit disini, kalian juga bisa mengikuti aktivitas seru di beberapa booth. Seperti aku yang sembari menunggu talkshow mulai, aku bisa dapat beberapa barang ini karena ikut keseruan di beberapa booth Wellfest 2024 yang aku datangi.


Kembali ke talkshow yang aku ikuti dengan tema "Kenali Ketentuan Pemasukan Produk Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Dari Luar Negeri; Travelling nyaman, Oleh-oleh Aman". Narasumber yang hadir kali ini adalah Ibu Rustyawati selaku Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, kemudian ada Bapak Mojaza Sirait selaku Kepala Balai Besar POM Serang, dan Mbak Andita Bur Arifah sebagai Custom Clearance an Export Import Regulatory ASPERINDO.


Ibu Rustyawati megatakan bahwa dalam membawa obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik dari dan/atau keluar negeri memang ada regulasi dan peraturan tertulis dari pemerintah dan tentunya Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Sehingga dalam prakteknya memang perlu diketahui dan ditaati. 

Terutama perijinan untuk pengawasan pemasukan obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik, ada yang dinamakan Surat Keterangan Impor (SKI) untuk obat, supleme dan kosmetik yang sudah memiliki ijin edar dari BPOM atau sudah memiliki kantor perwakilan di Indonesia. 

Namun bagaimana dengan obat dan suplemen yang belum memiliki ijin edar BPOM atau kosmetika yang belum diluncurkan diindonesia tapi ingin kita beli dari negara tetanga? Nih, buat yang suka beli obat dari Singapore, Suplemen dari Australia atau kosmetik dari Jepang dan Korea ternyata kalian boleh koq membawanya masuk ke Indonesia namun harus terlebih dahulu mengisi dokumen khusus yang disebut SAS (Special Access Scheme).

Lanjut Ibu Rustyawati juga menjelaskan bahwa jika merujuk pada peraturan dari BPOM yang sudah diteruskan ke pihak bea cukai, ada batasan jumlah obat bahan alam, suplemen dan kosmetik yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia balik melalui barang kiriman ataupun barang bawaan penumpang. Biasanya obat bahan alam, suplemen dan skincare yang masuk ke Indonesia memiliki berbagai tujuan seperti untuk riset pengembangan produk, untuk sample registrasi, untuk pameran dan untuk kebutuhan prinadi.

Untuk batasan jumlah obat bahan alam dan suplemen adalah sebaganyak 5pcs per penumpang untuk setiap jenis produk. Sedangkan untuk barang kosmetik dan skincare, maksimalnya adalah 20pcs per penumpang untuk keperluan pemakaian pribadi sedangkan untuk pameran hanya dibatasi 10pcs saja.


Pak Mojaza juga mejelaskan jika regulasi ini dibuat tentunya untuk tetap mebantu memajukan produksi obat bahan alam, suplemen, dan kosmetik buatan dalam negeri. Selain itu tujuan lainnya adalah untuk melindungi hak konsumen karena jika obat, suplemen dan kosmetik tersebut belum terdaftar di BPOM maka jika ada masalah yang timbul akibat pengguaannya, kita sebagai masyarakat Indonesia tentunya akan kesulitan untuk melaporkan masalah tersebut.


Kemudian tambahan dari Mbak Andita adalah agar para traveler, jastiper atau kita yang membeli produk dari luar negeri melalui barang kiriman bisa lebih bijak dan jujur dalam mengisi SAS supaya pemeriksaan barang bawaan dan kirimanyabisa berjalan dengan mudah dan barang berhasil lolos sampai ke tangan kita dengan aman. Karena apabila ada kebohongan dalam mengisi SAS baik jumlahnya maupun jenis obat, suplemen atau kosmetiknya maka bea cukai berhak meyita barang tersebut untuk nantinya dihancurkan.



Jadi baik untuk pelaku usaha maupu konsumen sebaiknya tetap patuhi regulasi ini supaya jalan-jalan nyaman dan oleh-oleh tetap aman..


Selalu ingat Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar dan Cek Kadaluwarsa...

Baiklah sampai disini dulu ceritaku, semoga tulisan ini bisa menjadi insight dan bermanfaat buat kalian semua..

No comments :

Post a Comment

Back to Top